MANUSIA DIBAKAR! HAM DAN KEADILAN HARUS DITEGAKKAN (Perspektif HAM Menurut John Locke)

Authors

  • Kamilus Bato Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero

Keywords:

John Locke, HAM, Perempuan.

Abstract

ABSTRAK

            Dugaan penculikan anak menjadi faktor utama penyebab terjadinya peristiwa pembakaran terhadap seorang perempuan di Sorong – Papua pada 25 Januari 2023. Peristiwa mengenaskan itu membawa dampak buruk bagi kehidupan sosial masyarakat yaitu adanya pelanggaran HAM terhadap korban pembakaran dalam kasus tersebut. Salah satu hak yang dilanggar ialah hak hidup sebagaimana ditetapkan dalam Deklarasi Universal Pasal 3. Dalam kaitannya dengan kasus tersebut penulis hendak mengkajinya melalui hukum HAM dalam perspektif John Locke. Locke memahami HAM sebagai hak dasar yang diperoleh sejak lahir sebagai pemberian dari Tuhan dan tidak dapat diganggu atau dicabut oleh siapa pun. Alasan penulis mengkajinya melalui perspektif HAM karena pelanggaran tersebut dilakukan oleh manusia kepada sesama manusia yang tentunya setiap manusia memiliki hak-hak asasi dalam diri masing-masing. Permasalahan yang terjadi di Papua disebabkan oleh asas praduga tak bersalah yang dilakukan oleh massa terhadap seorang perempuan yang akhirnya menjadi korban pembakaran. Asas praduga tak bersalah yang dilakukan oleh massa tersebut tentunya sudah melanggar HAM sebagaimana di atur dalam Deklarasi Universal Pasal 11. Sebagai tawaran atau jalan keluar yang dapat dilakukan oleh pemerintah ialah adanya penegakkan HAM, adanya perlindungan terhadap kaum perempuan, mendirikan Komnas HAM, bersosialisasi tentang HAM kepada masyarakat serta memberikan hukuman yang serius kepada setiap orang yang melanggar HAM.

 

References

BUKU:

Ali, Zainuddin. Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Ceunfin, Frans, ed. Hak-Hak Asasi Manusia. Maumere: Penerbit Ledalero, 2008.

Hidayat, Komaruddin. Pendidikan Kewargaan, Demokrasi: HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana, 2008.

Is, Sadi Muhamad. Hukum Hak Asasi Manusia. Jakarta: Kencana, 2021.

Manu, Maximus. Psikologi Perkembangan. Maumere: Penerbit Ledalero, 2021.

Muladi. Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2017.

Pureklolon, Thomas Tokan. Negara Hukum Dalam Pemikiran Politik. Yogyakarta: Kanisius, 2020.

Republik Indonesia, UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Suseno, Frans Magnis. Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia, 2018.

JURNAL:

Indah, Ahdiah. “Peran-Peran Perempuan Dalam Masyarakat”. Jurnal Academica Fisip UNTAD, Vol. 5, No. 2, 2013.

Putra, Muhammad A. “Eksistensi lembaga Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 3, 2015.

INTERNET:

Zulkifar, Fahri. “Pengertian HAM Menurut Para Ahli.” Detik.com, 10 Juni 2021. < https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5600613/hak-asasi-manusia-pengertian-macam-macam-dan-contoh-pelanggaran-ham,>

CNN Indonesia. “Wanita di Sorong Dibakar Hidup-Hidup Buntut Geger Isu Penculikan Anak”. CNN Indonesia, 28 Januari 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230124102957-12-904101/wanita-di-sorong-dibakar-hidup-hidup-buntut-geger-isu-penculikan-anak,>

Downloads

Published

2023-02-28

How to Cite

Bato, K. (2023). MANUSIA DIBAKAR! HAM DAN KEADILAN HARUS DITEGAKKAN (Perspektif HAM Menurut John Locke). JISOS: JURNAL ILMU SOSIAL, 2(1), 1419–1428. Retrieved from https://www.bajangjournal.com/index.php/JISOS/article/view/5141

Issue

Section

Articles