MADUNG, Otto Gusti Ndegong (2014) Negara, Agama, dan Hak-Hak Asasi Manusia. Penerbit Ledalero, Maumere. ISBN 978-979-9447-94-4
Text (Buku)
negara agama dan ham.pdf - Published Version Download (840kB) |
Abstract
Mantan Presiden Mahkamah Konstitusi Jerman, Ernst-Wolfgang Böckenförde, pernah mengungkapkan sebuah adagium paradoksal yang menjelaskan relasi antara agama dan negara: “Der Staat lebt von Vorausetzungen, die er selbst nicht garantieren kann” – “negara hidup dari syarat-syarat yang tak dapat diciptakannya sendiri”. Syarat-syarat dimaksud adalah moralitas substansial yang membentuk akhlak warga. Negara membutuhkan warga yang bermoral agar dapat menata sebuah kehidupan bersama dan membangun jaringan solidaritas. Solidaritas sosial tak pernah bertahan jika sebuah komunitas hanya diisi oleh para egois. Akan tetapi kekuasaan negara tidak dapat menciptakan sendiri moralitas. Sebab jika hal tersebut terjadi negara akan terperosok ke dalam bahaya totalitarisme yang mengintervensi ranah privat dan membonsai kebebasan warganya. Moralitas sudah masuk dalam ranah masyarakat di mana agama, pendidikan, peguyuban-peguyuban dan organisasi-organisasi masyarakat sipil berkiprah. Kekerasan atas nama agama, intoleransi dan rezim moralitas merupakan patologi sosial yang berakar pada rancunya pemahaman tentang relasi antara agama dan negara. Buku Negara, Agama dan HAM coba ikut memberikan kontribusi dalam diskursus tentang relasi antara agama dan negara yang berkembang di tanah air.
Item Type: | Book |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Agama, hak asasi manusia, diskursus, negara |
Subjects: | 200 – Agama > 200 Agama > 200 Agama 300 – Ilmu Sosial > 320 Ilmu politik > 320 Ilmu politik (politik dan pemerintahan) 300 – Ilmu Sosial > 320 Ilmu politik > 323 Hak-hak sipil dan politik |
Divisions: | 75201 Ilmu Filsafat |
Depositing User: | Mr Otto Gusti Ndegong Madung |
Date Deposited: | 07 Dec 2020 02:53 |
Last Modified: | 14 Dec 2023 01:52 |
URI: | http://repository.iftkledalero.ac.id/id/eprint/221 |
Actions (login required)
View Item |