Tafsir Pembebasan sebagai Jalan Dialog dengan Minoritas Gender dan Seksual

 

1. Pengantar

Pada 27 Mei 2021 silam Media Indonesia menayangkan sebuah berita yang kemudian mendapat tanggapan luas di seantero Indonesia bertajuk “Pater Otto Harap Pastor Katolik Bisa Berkati Pernikahan LGBT”. Dalam berbagai grup media sosial seperti WA, Facebook dan Instagram beredar berbagai tanggapan yang umumnya didominasi sentimen negatif. Dalam pernyataan yang dikutip Media Indonesia, Pater Otto berpendapat bahwa, Gereja Katolik dalam sejarahnya pernah keliru dengan kasus Galileo Galilei. Gereja Katolik yang dulunya menilai bumi adalah pusat alam semesta mesti meralat keyakinannya dan mengikuti teori heliosentrisme yang didasarkan pada sains (Langga, 2021).

Walaupun pernyataan Ketua STFK Ledalero tersebut merupakan argumentasi akademis yang lahir dari keyakinan akan keterbukaan teologi untuk berdialog dengan kemajuan ilmu pengetahuan modern, toh berbagai reaksi negatif yang menyerang pribadi (ad hominem) tidak bisa dibendung. Bahkan, saya dengar, otoritas tertinggi Gereja Katolik turun tangan untuk membuat penertiban (Ini rahasia sebetulnya!).

Contoh kasus di atas menandai dua hal. Pertama, tema tentang minoritas gender (LGBTQ+) masih merupakan hal yang sangat sensitif dan gampang menyulut emosi banyak pihak karena menyentuh perasaan beriman (sensus fidei) dari mayoritas penganut agama Katolik. Kedua, Gereja Katolik dalam ajaran resminya menolak pernikahan sesama jenis, sehingga tidak heran dalam kasus di atas mayoritas orang bersikap reaktif termasuk, tentu, otoritas Gereja untuk meluruskan paham dan doktrin Gereja.

Dugaan saya, salah satu alasan ramainya kecaman terhadap P. Otto terjadi karena jalur pemberitaannya ialah melalui sebuah media massa nasional yang dikemas lebih ringan. Tambahan lagi, publik kita tampaknya suka dengan berita-berita sensasional. Padahal, setahun sebelumnya, 15 Februari 2020, di kampus Ledalero diselenggarakan sebuah seminar nasional bertema “Menafsir LGBT dengan Alkitab” dengan pembicara utama Pendeta Prof. Dr. Emanuel Gerrit Singgih dan penanggap, Pastor Dr. John M. Prior. Buah-buah pikiran kedua pembicara tersebut, menurut hemat penulis, jauh lebih progresif dan berpotensi menimbulkan skandal. Namun, karena pembicara keduanya dibahas dalam sebuah seminar di kampus Filsafat dan diterbitkan dalam bentuk yang lebih “berat” yakni dalam sebuah edisi Jurnal (Gerrit Singgih, 2020; Prior, 2020), maka pernyataan-pernyataan mereka gagal viral.

Sekadar catatan, Desember 2022 lalu Jurnal VOX para mahasiswa calon imam Seminari Tinggi Ledalero diterbitkan dengan Judul “Membongkar Prasangka (terhadap, pen.) LGBT”, tetapi dalam edisi tersebut tidak satupun artikel yang merujuk pada tulisan John M. Prior di Jurnal Ledalero. Dugaan penulis, hal itu karena artikel John M. Prior terlalu provokatif dan liberal bagi para mahasiswa Ledalero atau mungkin karena rujukan pada John Prior sudah disensor dalam proses redaksi sebelum naik cetak? (“Membongkar Prasangka LGBT,” 2022).

Baik Gerrit Singgih maupun John Prior dalam artikelnya sama-sama menekankan keterbukaan hermeneutika Alkitab pada konteks pembaca. Alkitab pada dasarnya adalah sebuah buku yang berisi tafsiran para penulisnya atas pengalaman hidup manusia dan pada gilirannya tafsiran tersebut mengalami reinterpretasi dalam perjalanan sejarah. Tidak heran, kita sering menemukan bahwa Yesus sendiri suka menafsir ulang ayat-ayat Kitab Suci dari Perjanjian Lama berdasarkan konteks baru yang dihadapinya. Kiranya kebiasaan Yesus tersebut didapat dari tradisi Yahudi yang berkembang waktu itu.

Diskusi seputar minoritas gender dan seksual merupakan hal yang krusial karena terdapat kelompok tertentu yang karena identitas gendernya distigma, didiskriminasi dan diperlakukan tidak adil. Dalam semangat Gaudium et Spes, kita mesti mengatakan bahwa duka dan derita mereka mesti juga merupakan duka dan derita Gereja. Namun, dalam kenyataannya, seruan Gereja dalam satu dokumen seolah-olah dimentahkan oleh dokumen yang lain. Oleh karena itu, perlu dicari sebuah jalan tengah untuk melihat celah di mana cahaya Kristus yang bangkit dan menunjukkan luka-luka-Nya bisa menerobos masuk ke dalam pergumulan Gereja.

Dalam artikel ini penulis akan menampilkan pertama-tama beberapa teks ajaran resmi Gereja Katolik yang kurang ramah terhadap minoritas gender dan seksual. Pada bagian kedua akan ditampilkan model tanggapan dari teolog, ekseget dan mereka yang berpastoral di medan yang sulit ini. Penulis sengaja menampilkan argumentasi mereka untuk menunjukkan bahwa ada orang yang serius berpikir dan bergumul bersama dengan teman-teman minoritas gender dan seksual.

2. Kerangka Teori

Konsep dualisme Plato yang membedakan tubuh dan jiwa secara gradual di mana yang satu merupakan subordinat terhadap yang lain menyebabkan sering kali tubuh dianggap sebagai tempat berkubangnya dosa, sumber kejahatan dan penjara yang menjerat jiwa manusia untuk sampai pada kepenuhannya. Untuk mencapai level rohani atau tercerahkan tubuh (materi) mesti dibebaskan. Mesti diakui bahwa ada pengaruh platonisme yang cukup kuat dalam konsep teologi tubuh yang dianut oleh Gereja sejak Agustinus. Daging atau materi yang sering kali menjadi simbol kelemahan manusiwi identik dengan yang kotor dan berdosa sehingga perlu dipulihkan. Tidak heran, tubuh yang melenceng dari yang normal dianggap sebagai penyimpangan dan pada taraf tertentu mesti diselamatkan.

Namun, belakangan ini refleksi teologis seputar tubuh juga bernada semakin optimis bertolak dari misteri inkarnasi yang mengangkat tubuh sebagai medium kehadiran yang Ilahi seperti Kata Santo Paulus, tubuh adalah kenisah Roh Kudus (1Kor 3:6). Oleh karena itu, tubuh yang sering kali dipojokkan sebagai sumber kejahatan dan dosa hendak diupayakan juga menjadi tempat pembebasan manusia yang seutuhnya.

Pandangan aktual Gereja mengatakan bahwa kecenderungan homoseksual yang ada dalam diri manusia bukanlah dosa, yang merupakan dosa adalah actus atau praktik seksual yang tidak teratur. Itu berarti kewajiban untuk tidak membiarkan praktik seks yang permisif berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Sampai hari ini Gereja tidak mendukung pemberkatan nikah pasangan sesama jenis karena Gereja menekankan keluarga sebagai unit terkecil persatuan antara pria dan wanita demi melanjutkan keturunan (prokreasi).

Pembicaraan tentang minoritas gender dan seksual pada akhirnya merupakan pembicaraan tentang identitas. Namun, seperti kata penerima Nobel Amartya Sen, identitas itu tidak pernah tunggal. Seseorang selalu mempunyai beberapa identitas sekaligus dan karena itu kekerasan sudah bisa mulai ketika seseorang direduksi hanya pada satu identitas tunggal (Althaus-Reid et al., 2008). Pengalaman yang dihadapai kelompok LGBT bisa mewakili pergumulan mereka yang berjuang untuk merebut kembali kemerdekaannya sebagai anak-anak Allah.

Dalam Bab VI buku “Model Model Teologi Kontekstual, Stephen Bevans memaparkan Teologi Pembebasan sebagai satu bentuk dari teologi praksis, yang menitikberatkan praksis dengan berangkat dari analisis atau refleksi atas realitas untuk kemudian berkomitmen pada aksi-aksi perubahan (Bevans, 2002). Orang kristen sejati, menurut model teologi ini, seyogyanya berjuang menentang struktur dan sistema-sistem yang menindas. Perjuangan yang memaksa tiap orang Kristen untuk membaca ulang Kitab Suci dan Tradisi Gereja dan mengupas dua kebenaran mendasar yakni, pertama, bahwa Kitab Suci sendiri adalah produk dari perjuangan-perjuangan demi pembebasan manusia, dan bahwa kedua, Kitab Suci bukan dibaca semata sebagai doktrin, melainkan sebagai buku yang menawarkan pertanyaan-pertanyaan atas aksi dan sikap manusia berhadapan dengan kenyataan ketidakadilan dan kemiskinan dalam masyarakat.

Perjuangan yang terinspirasi oleh kisah-kisah dalam Kitab Suci bukanlah hasil copy dari masa lalu dan paste untuk masa kini; melainkan yang dicari adalah nilai-nilai dari perjuangan itu sendiri, sejarah dari kelompok tertindas, pertanyaan-pertanyaan dan harapan-harapan mereka. Kita ingat bahwa Kitab Suci adalah satu dari sedikit buku yang merawat memori atau ingatan popular berhubungan dengan daya tahan dan perjuangan umat manusia melawan beragam model penindasan dan dominasi. Kitab Suci menyajikan sejarah panjang dari sebuah bangsa (Israel) dan Komunitas Gereja yang lewat pengalaman-pengalaman, refleksi-refleksi, perayaan-perayaan atau pesta-pesta melestarikan memori tentang perjuangan, konflik, kegagalan, dan keberhasilan dalam terang iman.

3. Metode Penelitian 

Dalam artikel singkat ini penulis akan membuat penelitian kualitatif lewat studi dokumen. Penulis akan berusaha menginventarisir berbagai pandangan Gereja tentang minoritas gender dan seksual untuk didiskusikan. Tema yang lebih dominan dalam daftar penelusuran penulis ialah pandangan Gereja tentang homoseksualitas. Oleh karena itu, artikel ini akan lebih cenderung berbicara seputar perspektif Gereja tentang homoseksualitas sebagai salah satu sampel dari sikap Gereja pada umumnya terhadap minoritas gender dan seksual.

4. Hasil dan Pembahasan

4.1. Pandangan Gereja dalam Empat Dokumen tentang Homoseksualitas

Terdapat sebuah booklet yang merangkum pandangan resmi Gereja tentang homoseksualitas (Dokpen KWI, 2005) yang bisa dilihat sebagai sampel dari perspektif Gereja terhadap minoritas gender dan seksual. Jadi, konkretnya tema eksplsit dalam berbagai dokumen ini ialah tentang homoseksualitas. Keempat dokumen yang terbit antara tahun 1975-2003 ialah a) Artikel 8, Pastoral dan Homoseksualitas (SC Pro Doctrina Fidei, 29-12-1975; b) Surat kepada para Uskup Gereja Katolik tentang Reksa pastoral Orang-orang Homoseksual (1 Oktober 1986); c) Katekismus Gereja Katolik 2357-2359 tentang Homoseksualitas 15 Agusutus 1997; d) Pertimbangan-pertimbangan Sehubungan dengan Usul untuk Memberikan Pengakuan Legal Kepada Hidup Bersama Orang-orang Homoseksual (3 Juni 2003).

Ketika membaca beberapa dokumen di atas saya berharap mendapatkan jejak perubahan sikap Gereja dalam rentang nyaris tiga dekade penerbitan dokumen-dokumen tersebut. Namun, dugaan saya keliru sebab nada dasar dari berbagai dokumen tersebut justru menandakan sikap reaktif dan kepanikan. Dugaan saya, Gereja mungkin melihat makin meluasnya gelombang gerakan LGBTQ+ di berbagai belahan dunia sebagai ancaman terhadap otoritasnya. Sebagai akibatnya, nada dasar dari dokumen-dokumen tersebut lebih merupakan upaya untuk mempertahankan otoritas Gereja daripada upaya membangun jembatan dialog yang tulus dengan realitas pastoral yang ada.

Untuk melihat secara lebih detail baiklah ditampilkan di sini inti sari dan kutipan dari keempat dokumen di atas yang secara eksplisit membahasakan tentang sikap kurang ramah terhadap kelompok minoritas gender dan seksual:

Pertama, Art. 8 tentang Pastoral dan Homoseksualitas (1975). Dokumen ini merupakan tanggapan Gereja atas gejala gaya hidup homoseksual yang mulai muncul di tengah masyarakat. Dalam dokumen ini Gereja ingin menegaskan kembali sikap dasarnya sebagai di tengah sikap yang permisif dan lunak terhadap relasi homoseksual orang-orang tertentu:

Tentulah dalam reksa pastoral orang-orang homoseksual demikian itu harus diterima  dengan pengertian dan menguatkan mereka dalam harapan untuk pada suatu waktu mengatasi kesulitan mereka dan keterasingan sosial mereka. Kesalahan mereka harus dinilai dengan arif. Tetapi tak pernah boleh dipakai jalan atau cara pastoral yang memberi pemaafan moral kepada mereka, hanya karena tindakan mereka dianggap sesuai dengan keadaan pribadi mereka (Dokpen KWI, 2005, p. 7).

Dalam artikel ini Gereja mengikuti pandangan umum pada saat itu bahwa homoseksualitas adalah sebuah “gejala patologis”. Namun, bagi Gereja “penyakit” tersebut dapat disembuhkan dengan menaruh seluruh beban itu di pundak kaum LGBTQ. Dalam dokumen tersebut perilaku homoseksual dinilai sebagai kesalahan (kelainan) dan Gereja secara moral tidak boleh mendukung perbuatan mereka.

Argumentasi Gereja di atas ditutup dengan mengutip ayat-ayat Alkitab dari Surat Paulus kepada jemmat di Roma 1:24-27. Menurut logika dokumen ini, tindakan homoseksual merupakan kesesatan berat, bahkan merupakan akibat dari penolakan terhadap Allah. Singkatnya, tindakan homoseksual tidak alkitabiah karena bertentangan dengan nada dasar dari anjuran Alkitab sendiri.

Kedua, surat kepada para Uskup Gereja Katolik tentang Reksa pastoral Orang-orang Homoseksual. Dokumen kedua ini terbit 11 tahun kemudian (1986) dengan isi yang lebih panjang dari yang pertama (18 artikel). Panjangnya dokumen ini menggambarkan tentang urgensi dari fenomen homoseksualitas di mata Gereja (Bdk. art. 1).

Sebagaimana judulnya, “Surat kepada para Uskup”, maka sudah jelas tujuan surat ini ialah kepada para pemimpin Gereja lokal agar mereka bisa menjadikannya sebagai panduan untuk mengambil tindakan pastoral. Boleh dikatakan dokumen ini merupakan tutorial umum untuk bertindak di lapangan. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kongregasi Ajaran Iman yang waktu itu diketuai oleh Josep Kardinal Ratzinger yang kemudian hari menjadi Paus Benediktus XVI.

Fokus refleksi dokumen ini ialah ajaran moral Gereja Katolik (art. 2) yang kembali hendak ditekankan karena sesudah dokumen yang pertama muncul berbagai diskusi yang justru memberi ruang luas pada tafsiran yang lunak. Gereja ingin kembali menegaskan posisinya supaya kaum homoseksual tidak menganggap bahwa tindakan mereka secara moral dapat diterima (art. 3). Dokumen ini mengidentifikasi bahwa salah satu akar masalah dari kebingungan penafsiran terhadap ajaran Gereja ialah karena para ahli Kitab Suci (ekseget) mulai melihat bahwa ajaran Alkitab yang dipengaruhi konteks masa lalu tidak bisa diterapkan untuk persoalan yang dihadapi hari ini (art. 4). Jadi, kelihatannya pada paruh kedua tahun 80-an sudah ada model penafsiran Alkitab yang semakin terbuka dan ramah terhadap kaum homoseksual sebagai wakil dari minoritas gender dan seksual.

Suatu dimensi pokok reksa pastoral yang otentik adalah identifikasi sebab-sebab kebingungan mengenai ajaran Gereja. Salah satunya adalah eksegese baru Kitab Suci yang dengan pelbagai cara menegaskan bahwa Kitab Suci tidak mengatakan apa-apa tentang tema homoseksualitas, atau bahwa dengan diam-diam menyetujuinya, atau bahwa semua perintah-perintah moralnya berkaitan dengan budaya tidak dapat diaplikasikan lagi untuk hidup masa kini. Pandangan-pandangan ini sangat keliru dan memerlukan perhatian khusus (Dokpen KWI, 2005, p. 13).

Sebagai tanggapan, dokumen tersebut ingin “meluruskan’ tafsiran para ekseget yang dinilai mulai dibengkokkan oleh konteks realitas homoseksualitas yang termuat dalam artikel 5-8. Menurut dokumen ini terdapat konsistensi dalam Alkitab sehubungan dengan sikap moral terhadap perilaku homoseksualitas. Jadi, secara tidak langsung mau dikatakan bahwa kalau Tradisi PL dan PB mengutuk perilaku homoseksual maka kita juga mesti mewarisi sikap tersebut. Sikap yang biblis ialah sikap yang selaras dengan tradisi yang diwariskan Alkitab (art. 5).

Contoh yang diangkat ialah tentang hakikat perkawinan Gereja yang diinspirasi oleh kisah penciptaan dan manusia pertama dalam Kitab Kejadian. Dalam narasi biblis homoseksualitas merupakan tanda kejatuhan manusia dalam dosa yang dilukiskan dalam kisah Sodom (art. 6). Malahan, “Di dalam Imamat 18:22 dan 20:13, dalam menjelaskan syarat-syarat yang perlu dimiliki oleh Bangsa Terpilih, penulis mengeluarkan dari Bangsa Terpilih mereka yang memiliki kebiasaan berperilaku homoseksual.” Dalam nada yang sama Santo Paulus (1Kor 6:9; Rm 1:18-32; 1Tim 10) mengekslusi kaum homoseksual dari kelompok mereka yang diselamatkan (Dokpen KWI, 2005, pp. 14–15).

Atas dasar biblis di atas Gereja meyakini bahwa hanya di dalam perkawinan, artinya antara pria dan wanita, “penggunaan kemampuan seksual dapat secara moral baik. Maka seorang pribadi yang melaksanakan perilaku homoseksual bertindak secara tidak bermoral.” Seorang yang memilih pasangan sesama jenis untuk kegiatan seksual menggagalkan simbolisme dan makna rancangan seksual Sang Pencipta karena pada dasarnya menghalangi prokreasi dan tindakan ini merupakan kecenderungan yang buruk karena pada hakikatnya memanjakan diri (art. 7).

Sekalipun Gereja menolak relasi homoseksual dan bersikap kurang ramah terhadap kelompok minoritas gender ini, dalam dokumen tahun 1986 ini tetap ditekankan sikap hormat terhadap martabat manusia dan menolak perundungan terhadap kaum homoseksual (art. 10-11). Namun, lebih jauh dokumen ini menganjurkan agar mereka yang mempunyai kecenderungan homoseksual memikul beban hidup mereka sebagai salib dan pada saat yang sama dipanggil seperti semua orang lain untuk hidup murni (art. 12). Dokumen ini ditutup dengan anjuran-anjuran praktis cukup panjang untuk para Uskup (art. 13-18) agar mengontrol dan memantau pelaksanaannya di medan pastoral.

Ketiga, Katekismus Gereja Katolik 2357-2359 tentang homoseksualitas. Dalam tiga nomor tersebut inti-inti ajaran yang sudah digariskan sebelumnya ditegaskan lagi dalam rumusan yang lebih ringkas. Berdasarkan tradisi Gereja dan Kitab Suci, tindakan-tindakan homoseksual secara intrinsik buruk dan bertentangan hukum kodrat  karena tidak terbuka kepada kehidupan. Hubungan tersebut pun tidak keluar dari komplementaritas afektif dan seksual sejati (2357) . Walaupun demikian gereja menolak diskriminasi terhadap kaum homoseks dan mendorong agar mereka menggabungkan penderitaannya denga salib Kristus (2358) dan melatih diri untuk mengendalikan diri sebagai upaya menjawabi panggilan kepada kemurnian (2359).

Keempat, Pertimbangan-pertimbangan Sehubungan dengan Usul untuk Memberikan Pengakuan Legal Kepada Hidup Bersama Orang-orang Homoseksual (2003). Dokumen yang dikeluarkan oleh Kongregasi Ajaran Iman di bawah pimpinan Josef Kardinal Ratzinger ini berisi 11 artikel yang dibagi dalam empat bagian dengan sebuah pengantar dan kesimpulan. Pada umumnya tidak ada hal yang sama sekali baru sebagaimana diakui dalam bagian pengantar dokumen ini, selain menegaskan lagi apa yang sudah digariskan sejak tahun 1986 (art. 1). Secara eksplisit tujuan dari dokumen ini ialah untuk mempromosikan martabat perkawinan, dasar hidup berkeluarga dan stabilitas masyarakat yang mencakup keluarga sebagai unsur konstitutif (art. 6-9) dan memberikan haluan moral bagi para politisi Katolik (art. 10).

Sesudah melihat secara sepintas keempat dokumen di atas sebagai sampel dari perspektif Gereja kita dapat menyimpulkan satu hal. Gereja konsisten selama hampir tiga dekade memegang pendiriannya untuk tidak mendukung perkawinan sesama jenis, tetapi tetapi menuntut sikap hormat pada martabat manusia. Sikap dasar Gereja tersebut kemudian ditegaskan lagi dalam Seruan Apostolik pascasinode yang terbit tahun 2016, Amoris Laetitia No. 250-251 (Paus Fransiskus, 2016). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sejak awal munculnya dokumen yang membahas isu minoritas gender dan seksual (1975), Gereja Katolik mendorong sikap hormat kepada semua orang, tetapi tentang pernikahan sesama jenis selama empat dekade terakhir Gereja masih belum mengubah pandanganya.

4.2. Beberapa Pandangan Pro Minoritas Gender dan Seksual

Keempat dokumen di atas secara tidak langsung menekankan tentang posisi superior Gereja mengontrol dan menciptakan stabilitas sosial dalam tubuh Gereja sendiri yang sedang diguncangkan oleh sebuah realitas yang menimbulkan kepanikan. Salah satu gagang atau pegangan yang mudah diraih dan relatif stabil ialah ayat-ayat Kitab Suci. Karena dokumen resmi seperti ini tidak memberi ruang yang luas untuk membuat penafsiran eksegetis, maka ada kesan bahwa ayat-ayat itu dicomot dan dipakai untuk mendukung ajaran moral Gereja. Menarik bahwa dalam salah satu dokumen tersebut di atas diakui bahwa sejak awal isu homoseksual masuk ke dalam ruang publik, sudah ada upaya untuk memberikan sumbangan pemikiran dari persepektif lain.

Pada bagian ini penulis akan merangkum beberapa pokok pikiran dari para teolog dan ekseget yang membaca realitas minoritas gender dan seksual dari kacamata yang lebih positif. Saya patut menyebut tiga nama darinya saya menimba inspirasi untuk membuat rangkuman singkat ini, yakni James Martin, seorang imam Yesuit yang bekerja dalam pastoral bersama kelompok LGBT, Pendeta Gerrit Singgih seorang ekseget Indonesia dan Pater John M. Prior yang membuat bebrapa catatan kritis atas posisi doktinal Gereja.

1. Kontak dengan kelompok marginal

Satu ciri yang membedakan buku James Martin berjudul “Membangun Ruang Perjumpaan bagi Gereja Katolik dan Komunitas LGBT” (Martin, 2022) dengan empat dokumen Gereja di atas ialah soal dari posisi mana naskah-naskah itu dihasilkan. Pada yang pertama dokumen-dokumen itu dihasilkan dari balik meja birokrasi Gereja, sedangkan buku James Martin datang dari pergumulan dengan konteks hidup yang dekat dengan kelompok minoritas gender dan seksual (Martin, 2022, p. 46). Kesimpulan sederhana yang bisa ditarik dari kenyataan ini ialah bahwa kontak dengan kelompok-kelompok marginal dalam masyarakat mempengaruhi cara seseorang melihat realitas.

Yang ditampilkan dalam beberapa dokumen Gereja di atas ialah tafsiran dominan yang juga mengukuhkan otoritas Gereja. Sebaliknya buku yang ditulis James Martin misalnya, menangkap berbagai kecemasan dan riak-riak gelombang di akar rumput. Lebih dari pada itu, aktivitas menulis lahir dari sebuah pengalaman berpapasan dengan realitas penderitaan para korban dan pengalaman perjumpaan tersebut menjadi konteks yang menggugat dan menggangu cara beriman seseorang atau malah rumusan-rumusan doktrin yang sering kali diwariskan tanpa sikap kritis. Sebagaimana yang ditandaskan dalam buku itu, tujuan terdalam dari Gereja bukan untuk mempertahankan doktrin melainkan untuk melanjutkan misi Yesus di dunia.

Memang tampaknya lebih mudah untuk melawan pernikahan sesama jenis karena hal itu bertentangan dengan pandangan tradisional Gereja tentang martabat pernikahan, tetapi tentu sulit untuk untuk mengatakan bahwa Yesus tidak menerima mereka yang terpinggirkan (Kurniawan, 2022). Narasi Injil dengan jelas menunjukkan keberpihakan Yesus kepada mereka yang sering disisihkan dalam masyarakat. Contoh sikap Yesus saja sebetulnya sudah cukup menjadi petunjuk yang bisa diiukuti.

Buku Martin tidak ditulis dengan maksud untuk menentang ajaran resmi Gereja, sebaliknya sebagaimana judul aslinya: “Building a bridge”, ia berusaha membangun jembatan dialog yang dapat menciptakan ruang perjumpaan bagi Gereja dan Komunitas LGBT. Martin berpendapat bahwa institusi Gerejalah yang mesti bertanggung jawab untuk merintis jalan dialog tersebut karena sebagaimana yang kita lihat di atas, Gereja melalui berbagai dokumennya turut berkontribusi bagi stigma dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas gender dan seksual. Di mata kelompok LGBT sendiri, Gereja bersikap munafik karena seolah-olah menutup mata terhadap berbagai skandal seksual yang melibatkan pimpinan Gereja dan di sisi lain begitu keras terhadap kelompok LGBT (Kurniawan, 2022).

Buku Martin dengan berani merekam suara dari mereka yang selama ini dibungkam oleh Gereja. Bagi Martin, hanya dengan sikap mendengarkan kisah-kisah dari pinggiran Gereja bisa dengan jujur lagi terbuka mengoreksi cara pandangnya yang lama. Dalam beberapa bagian dari dokumen-dokumen di atas sudah ditekankan tentang sikap hormat, bela rasa dan peka terhadap kelompok minoritas gender dan seksual, namun aksentuasi pada poin tersebut dikaburkan oleh nada pendisiplinan tubuh sekelompok orang yang dianggap menyimpang dari yang normal. Sikap hormat yang paling dasar, menurut Martin dapat dilakukan dengan cara-cara yang sangat sederhana dan dianggap sepele seperti mengakui eksistensi mereka, mengapresiasi kontribusi mereka dalam masyarakat, atau memanggil mereka dengan sapaan yang lebih berterima di kalangan mereka.

2. Alkitab yang menggugat sikap orang beriman

Gereja pada dasarnya menggunakan Kitab Suci sebagai basis argumentasi untuk menolak berbagai pandangan yang cenderung terbuka dan lunak terhadap homoseksualitas pada umumnya. Gereja berpandangan bahwa Alkitab sejak Perjanjian Lama menolak tindakan homoseksual dan karena itu adalah benar dan sesaui dengan Tradisi kalau sikap dasar tersebut dipertahankan.

Namun, konteks tuntutan ajaran moral Gereja menjadi filter yang dipakai untuk membaca beberapa teks yang ditetapkan secara selektif. Dalam ilmu hermeneutika modern diakaui bahwa tidak mungkin manusia dapat melepaskan diri dari selaput atau kacamata tertentu ketika membaca atau menafsir sebuah teks. Oleh karena itu, tafsiran dari kacamata ajaran moral Gereja bukan satu-satunya sudut pandang untuk membaca teks Alkitab. Untuk sampai pada kebenaran yang hakiki kita perlu juga mempertimbangkan model tafsiran dengan kacamata yang lain. Salah satu contoh model penafsiran biblis yang lebih terbuka terhadap minoritas gender dan seksual dibuat oleh Emanuel Gerrit Singgih belum lama ini (Gerrit Singgih, 2019).

Sesudah membaca tafsiran Gerrit Singgih saya sekali lagi disadarkan bahwa kita perlu membaca Alkitab degan sungguh-sungguh dan teliti di tengah dunia yang ditandai oleh tingginya stigma dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas gender dan seksual. Kita patut memberi apreasiasi yang mendalam kepada Profesor Gerrit Singgih untuk studi yang mendalam dan tafsiran yang sanggup membongkar prasangka-prasangka kita selama ini.

Gerrit Singgih dalam bukunya tersebut berupaya untuk membuat pledoi terhadap prasangka umum bahwa Alkitab itu anti LGBT. Upaya ini dengan demikian, merupakan sebuah jawaban tidak langsung terhadap cara dokumen-dokumen Gereja Katolik menggunakan kutipan-kutipan Alkitab untuk membenarkan dogma tertentu. Cara tersebut menimbulkan kesan umum bahwa Alkitab itu anti terhadap kelompok minoritas gender dan seksual tertentu. Dalam kajiannya ahli Kitab Suci tersebut menampilkan tafsiran atas beberapa perikop Alkitab dengan metode historis-kritis yang, menurut hemat saya cukup berimbang dan memberikan perspektif yang lebih luas dan dapat membuka peluang bagi dialog yang lebih positif.

Dalam analisisnya dia membuat dua pengelompokan yakni teks-teks Alkitab yang pro-LGBT dan yang biasanya dimaknai sebagai anti-LGBT. Pada kelompok yang pertama terdapat beberapa teks berikut:

Pertama, kisah persahabatan Daud dan Yonatan (1Sam 18:1-4 dan 2Sam 1:26). Menurut Gerrit Singgih, persahabtan Daud dan Yonatan yang biasanya dianggap normal antara teman sebaya sesungguhnya terbuka terhadap model penafsiran yang mengarah pada pro-LGBT. Teks 2 Sam 1:26 Daud meratapi kematian Yonatan: “Merasa susah aku karena engkau, saudaraku Yonatan, engkau sangat ramah kepadaku, bagiku cintamu lebih ajaib daripada cinta perempuan”.

Kedua, maklumat keselamtan bagi semua orang (Yes 56:1-8). Menurut hukum lama sebelum pembuangan, “orang asing” dan “orang kebiri” adalah kelompok yang najis dan tidak boleh menjadi umat Tuhan. Ketika umat Israel kembali dari pembuangan dan hukum hendak ditegakkan ternyata kanon hukum lama tidak lagi dipakai, tetapi diganti dengan satu wawasan universal yang juga menampung orang-orang asing dan orang kebiri dalam rumah Tuhan (Yes 56:7).

Ketiga, kisah Daniel dan ketiga temannya di Istana Babel (Dan 1:1-21). Salah satu tokoh dalam kisah tersebut ialah Aspenas si “kepala istana” (Dan 1:3) yang dalam bahasa Ibrani menggunakan kata “Rab ssarisio” atau dalam terjemahan Septuginta menggunakan kata “Archieunouchooi” yang berarti “Kepala kebiri” (kaum kasim) yang sering menjadi penjaga istana. Dalam ayat 9 dikisahkan bahwa Aspenas menaruh “kasih sayang” kepada Daniel. Dalam kisah ini tampak bahwa orang asing dan orang kebiri tidak dianggap najis, tetapi digambarkan sebagai teman yang memperlihatkan kasih sayang dan orang kasim atau kebiri itu melaksanakan kehendak Tuhan.

Keempat, perikop tentang lebih baik punya teman daripada sendirian saja (Pkh 4:9-12). Ayat yang didiskusikan dalam perikop ini ialah ungkapan dalam Pkh 4:11 tentang soal “tidur berdua dan menjadi panas”. Tidak begitu jelas apakah yang dimaksudkan dengan ungkapan itu ialah soal hal praktis saja sehubungan dengan kebiasaan tidur di musim dingin untuk mengusir dingin atau ke orientasi seksual tertentu. Namun, yang menarik ialah bahwa di seluruh Kitab Pengkotbah tidak ada kecaman terhadap kelompok minoritas seksual. Kalau andaikata ayat 11 itu menyangkut penyaluran kecenderungan homoseksual, maka luar biasa bahwa hal itu diungkapkan secara tersirat dalam Alkitab tanpa penghakiman.

Kelima, perikop tentang perceraian (Mat 19:1-12). Dalam teks Yunani terdapat tiga kata “Eunouchoi” (kebiri) dalam Mat 19:12. Terjemahan yang presisi atas kata tersebut dalam Alkitab LBI-LAI tampaknya sengaja dihindari karena konteks Indonesia. Dalam teks ini pun tidak ada nada mengecam orang kebiri. Pada yang pertama, orang kebiri itu sudah demikian sejak lahirnya. Kenyataan atau realitas itu ada di hadapan Yesus tetapi tidak dikecam-Nya sebagai hal yang menyimpang.

Keenam, kisah sida-sida dari tanah Etiopia (Kis 8:26-40). Dalam teks ini kata “kebiri” dihindari dan diganti dengan ungkapan “sida-sida”. Filipus mengajarkan iman Kristen kepada sida-sida Etiopia itu dan kemudian membaptisnya. Tidak ada indikasi penghakiman, tetapi sebaliknya sebagai cara untuk menunjukkan bahwa Injil Yesus terbuka kepada semua orang.

Gerrit Singgih menyebut model penafsirannya sebagai Sola Scriptura Plus. Elemen “plus” dalam analisisnya ialah pertimbangan ilmu pengetahuan, budaya dan Hak-hak Asasi Manusia. Sehubungan dengan pertimbangan iptek, Gerrit Singgih mengambil contoh yang dipakai Pater Otto dalam pemberitaan beberapa tahun yang lalu dan yakin bahwa agama dan sains pasti tidak bisa dihentikan untuk terus berdialog dan saling mempengaruhi satu sama lain. Perubahan pandangan Gereja Katolik pada umumnya mungkin masih membutuhkan separuh atau malah satu abad lagi, tetapi kita yakin bahwa angin perubahan dan Roh bertiup ke mana Dia mau.

3. Godok ulang dogma Kristen

John M. Prior dalam tanggapannya mengapresiasi buku Gerrit Singgih yang membuat tafsiran yang komprehensif terhadap ayat-ayat Alkitab yang sering dipakai sebagai teks anti-LGBT. Dalam artikelnya John Prior memberi catatan kritis atas dogma Gereja yang memandang relasi homoseksual sebagai dosa karena tidak mengarah kepada prokreasi atau keturunan. Menurut John Prior, argumentasi dogmatis tersebut terbantahkan dalam kasus pasangan yang tidak subur dan pasangan yang sudah lanjut usia. Mereka yang mengikat janji pernikahan dalam usia tua pada dasarnya juga tidak mungkin terbuka kepada keturunan.

Dalam artikelnya John Prior menunjukkan bahwa Kardinal Josep Ratzinger yang sangat tertutup dalam dokumen-dokumen yang ditandatanganinya ketika dia duduk di Kongregasi Ajaran Iman ternyata tidak bisa mengantisipasi implikasi kemungkinan moderasi  dari dokumen tentang Penafsiran Kitab Suci dalam Gereja yang terbit tahun 1993 yang juga diketuainya (Kepausan, 2020). Dalam buku panduan Penafsiran Alkitab versi Katolik tersebut, ditegaskan bahwa penafsiran Kitab Suci haruslah terbuka kepada ilmu pengetahuan modern, berdialog dengan budaya dan tradisi penafsiran sepanjang zaman. Dokumen itu sendiri mengajak kita untuk menghindari penyederhanaan yang berlebihan dan sikap yang sempit dalam menafsir sebuah teks. Dengan ironi John Prior mengatakan, pola penafsiran yang dibuat oleh Gerrit Singgih sesungguhnya sejalan dengan Joseph Ratzinger! (Prior, 2020, p. 59).

Menurut John M. Prior, pandangan Gereja Katolik dalam dokumen-dokumennya sangat paternalistik karena di satu sisi dikatakan kita harus melayani orang LGBTQ+ dengan “hormat, kasih sayang dan bijaksana”, menghindar segala jenis diskriminasi, tetapi di sisi lain melarang mereka mengadakan relasi intim dengan kekasihnya (Prior, 2020, p. 62). Penolakan paling kuat ditujukan kepada rumusan ajaran Gereja yang mengatakan bahwa “Hubungan seksual harus terbuka bagi keturunan”. John Prior mengajukan keberatan:

Sejak dulu saya sulit menerima penegasan ini, karena fakta. Fakta pertama, masa subur seorang ibu berlangsung paling lama seminggu dalam sebulan. Jadi, jika hubungan intim suami-isteri “harus terbuka bagi keturunan”, sepertinya mereka tidak boleh bersetubuh selama tiga minggu tiap bulan selama sang istri tidak subur. Tetapi, seperti kita tahu, bukan hanya mereka boleh bersetubuh, persis masa itu digunakan oleh model Keluarga Berencana Alamiah – suami-istri sengaja memilih hari-hari yang tidak subur untuk melakukan hubungan seksual. Jadi, dalam praktik tidak benar bahwa bagi orang Katolik “hubungan seksual harus terbuka bagi keturunan” (Prior, 2020, p. 65).

Fakta lain yang diangkat ialah pada pasangan usia lanjut. Mereka yang menikah pada usia pensiun tentu sudah tidak lagi terbuka kepada keturunan. Oleh karena itu persetubuhan mereka tidak terbuka pada keturunan dan itu terjadi untuk meneguhkan relasi cinta mereka. John Prior mengakhiri uraiannya dengan mengajukan pertanyaan: “…mengapa kita tidak menerima pasangan LGBTQ+ dengan harapan – sama seperti harapan kita bagi semua pasangan yang berorientasi hetero – supaya mereka hidup setia seumur hidup, kesetiaan yang diteguhkan oleh kelakuan seksual?” (Prior, 2020, p. 66).

5. Kesimpulan

Perspektif Gereja Katolik dalam berbagai dokumen yang ditampilkan di atas pada umumnya negatif tentang kelompok minoritas gender dan seksual. Walaupun berbagai dokumen tersebut mendorong sikap hormat dan menjunjung tinggi martabat manusia termasuk kelompok-kelompok minoritas, di sana-sini masih dengan mudah ditemukan pernyataan yang memojokkan dan mendiskreditken kelompok minoritas gender dan seksual. Dalam kebentuan demikian, tafsiran dengan kacamata pembebasan dapat diandalkan sebagai jalan keluar dari model pembacaan yang hitam putih dan penuh prasangka. Argumentasi yang ditawarkan Gerrit Singgih dan John Prior dalam konteks Indonesia dan Maumere kiranya dapat mengganggu dan menggugat keyakinan kita selama ini yang juga dibayang-bayangi oleh prasangka yang berlebihan. Di atas segalanya, tentu dialog untuk mencari jalan tengah yang membebaskan ini mesti dilakukan dengan semangat kasih dan sikap hormat satu sama lain.

***

Daftar Pustaka

 

Althaus-Reid, M., Quinn, R. A., & Borgman, E. (2008). Homosexualities. Concilium, 1.

Bevans, S. (2002). Model-model Teologi Kontekstual. Ledalero.

Dokpen KWI. (2005). Homoseksualitas (Seri Dokumen Gereja No. 69). Dokpen KWI.

Gerrit Singgih, E. (2019). Menafsir LGBT dengan Alkitab. Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta.

Gerrit Singgih, E. (2020). Mendamaikan Kekristenan dan LGBT: Sebuah Upaya Hermeneutik Alkitab. Jurnal Ledalero, 19(1). https://doi.org/10.31385/jl.v19i1.194.34-54

Kepausan, K. K. S. (2020). Penafsiran Alkitab dalam Gereja. Kanisius.

Kurniawan, S. (2022). James Martin SJ: Ruang Perjumpaan Gereja dan Komunitas LGBT. Sesawi.Net. https://www.sesawi.net/james-martin-sj-ruang-perjumpaan-gereja-dan-komunitas-lgbt/

Langga, G. (2021). Pater Otto Harap Pastor Katolik Bisa Berkati Pernikahan LGBT. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/humaniora/407625/pater-otto-harap-pastor-katolik-bisa-berkati-pernikahan-lgbt

Martin, J. (2022). Membangun Ruang Perjumpaan bagi Gereja Katolik dan Komunitas LGBT. Ledalero.

Membongkar Prasangka LGBT. (2022). VOX, 69(1).

Paus Fransiskus. (2016). Amoris Laetitia. Dokpen KWI.

Prior, J. M. (2020). Menafsir LGBT dengan Alkitab. Jurnal Ledalero, 19(1). https://doi.org/10.31385/jl.v19i1.196.55-71

 

Bagikan Postingan

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Kalender Postingan

Saturday, August 5th