Konsep Liberalisme Politik John Rawls sebagai Jawaban terhadap Tantangan Masyarakat Plural dan Kritik atasnya
Abstract
This article aims to explore critically John Rawls’ concept of political liberalism which is meant to be a response to the conflict and contestation of ideologies, religions, and other comprehensive doctrines in contemporary plural society. The key question is how the universalized principles of justice can be formulated in the condition
of radical pluralism characterized by contestation of different comprehensive doctrines. In answering this question, John Rawls suggests the concept of overlapping consensus and public reason. While taking account
of the fundamental contribution of John Rawls’ thought in the process of overcoming conflicts in a plural society, this essay discusses further some weaknesses of Rawls’ concept of political liberalism, and at the
same time proposes a new model of political philosophy which provides room for fundamental dissent. This new political philosophy can be called liberal fundamentalism. Fundamentalism basically expresses
itself in public sphere in the form of liberality. This essay argues that liberal fundamentalism can create a social condition where fundamental moral differences are accepted, respected, and recognized.
Abstrak
Tulisan ini bertujuan membahas secara kritis konsep liberalisme politik John Rawls sebagai jawaban atas konfl ik dan kontestasi pandangan hidup atau doktrin komprehensif yang menandai masyarakat kontemporer yang plural. Pertanyaan pokok yang dibahas dalam tulisan ini ialah, bagaimana prinsip-prinsip keadilan yang berlaku
umum dapat dirumuskan dalam kondisi factum pluralisme atau pertarungan doktrin-doktrin komprehensif tersebut. Untuk menjawab pertanyaan ini, Rawls menganjurkan dua konsep yakni overlapping consensus dan public reason. Tanpa mengabaikan kontribusi Rawls dalam menyelesaikan konflik dalam masyarakat plural, tulisan ini lebih jauh menunjukkan kelemahan konsep liberalisme politik John Rawls, dan menganjurkan sebuah filsafat politik baru yang harus memberi ruang bagi disensus-disensus fundamental. Filsafat politik baru itu dapat dinamakan posisi fundamentalisme liberal. Sebuah fundamentalisme yang mengungkapkan diri di ruang publik dalam bentuk liberalitas. Artinya, kondisi sebuah masyarakat yang memberi ruang bagi pertentangan-
pertentangan etis fundamental, namun dihadapi dengan sikap pengakuan dan penghargaan atas perbedaan fundamental tersebut.